Maraknya Jual Beli Jaringan Wifi Ilegal, Ketua DPW PERPAM Banten Angkat Bicara

    Maraknya  Jual Beli Jaringan Wifi Ilegal, Ketua DPW PERPAM Banten Angkat Bicara
    Lebak, PublikBanten.Com Pandeglang - Dengan maraknya kasus jual beli ilegal jaringan nirkabel atau Wifi (Wireless Fidelity) milik PT Telkom di beberapa Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Senin (3/2/24).
     
    Erland Felany Fazry S.H  Ketua Perpam Provinsi Banten menjelaskan, permasalahan ini terungkap setelah menerima informasi dari masyarakat. sehingga dirinya melakukan investigasi kelapangan hingga didapati adanya penjualan kembali fasilitas Wifi Manage Service atau WMS.
     
    "Oknum Penjual Tersebut, memperjual kan bandwith dengan cara menggunakan alat mikrotik dengan membagi bandwith dan dibantu aplikasi Mikhmon untuk dapat mencetak voucher internet yang diperjualkan kembali kepada masyarakat dengan harga Rp 2.000 per 6 jam dan Rp 3.000 per 12 jam, " Katanya.
     
    Dengan adanya kegiatan yang diduga menggunakan bandwith atau jaringan internet dari PT Telkom yang dilakukan penjualan ulang atau dijual kembali secara ilegal kepada pelanggan atau masyarakat.Ketua DPW Perpam Provinsi Banten minta Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang untuk menyelidiki dugaan kasus Tersebut.
     
    Di Indonesia, hanya penyelenggara telekomunikasi lah yang bisa menyalurkan akses jaringan internet ke pelanggan. Penyelenggara telekomunikasi sendiri dapat merupakan perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan keamanan negara. 
     
    Sebelum penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan, dalam dugaan kasus ini menjual akses internet, penyelenggara telekomunikasi harus terlebih dahulu memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yang mana dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 
    Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.  ( Tim media Red)

    maraknya jual beli jaringan wifi ilegal ketua dpw perpam banten angkat bicara
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri Telah Menemukan Mayat di Bacan Timur, Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas
    Ketua Umum SMSI Temui Mensos Bahas Sinergi dalam Peringatan HPN 2025
    Aktivis Tindakan Oknum Scurity PT. CG  Perbuatan Melawan Hukum, Di Balik Laporan Kasus Pencurian Limbah Scrap Besi Di Areal PT. Cemindo Gemilang Diduga Ada Kejanggalan
    Ketua Perwakilan Kumala Rangkasbitung: Minta Polres Lebak Segera Menindaklanjuti Laporan Korban Kekerasan
    Bhabinkamtibmas Polsek Bayah Polres Lebak Hadiri Musdes Pembahasan dan Penetapan APBDes TA. 2024 Desa Darmasari
    DPK KNPI Kecamatan Cilograng, garda terdepan dalam Pemberantasan Dugaan Marak nya Miras
    Rusak Parah, Warga Keluhkan Kondisi Jalan Jembatan Kayu - Wanasalam
    Ketua Perwakilan Kumala Rangkasbitung: Minta Polres Lebak Segera Menindaklanjuti Laporan Korban Kekerasan
    Aktivis Tindakan Oknum Scurity PT. CG  Perbuatan Melawan Hukum, Di Balik Laporan Kasus Pencurian Limbah Scrap Besi Di Areal PT. Cemindo Gemilang Diduga Ada Kejanggalan
    Bhabinkamtibmas Polsek Bayah Polres Lebak Hadiri Musdes Pembahasan dan Penetapan APBDes TA. 2024 Desa Darmasari
    PT.Jaya logam Berkah, Gelar Musyawarah dengan Masyarakat Sekitar
    Rusak Parah, Warga Keluhkan Kondisi Jalan Jembatan Kayu - Wanasalam
    Melaksanakan Giat Upacara Bendera di SMK Yasmi , Sinergitas antara Polri dengan Masyarakat
    Bak Koboy Kades Karangnunggal Kabupaten Lebak Sebut Wartawan Bangsat dan Anjing
    Memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2023, Pemerintah dan Santri Kecamatan Cilograng Lebak Adakan Apel HSN dan Lomba Liwet Santri
    Galian Tanah Curugbitung Yang Diduga Tak Berizin Masih Gaspol ,  Masyarakat Dua Kabupaten Mengeluh
    Rp. 28.000.000,- ANGGARAN PEMELIHARAAN GEDUNG AJENG  KASEPUHAN CIBADAK DESA WARUNG BANTEN CIBEBER DIDUGA DIGELAPKAN

    Ikuti Kami